Tandaseru — Kisah siswa SMP di Kota Ternate, Maluku Utara, yang diduga dianiaya ibu kandungnya lantaran tak berjualan ikan fufu (ikan asap, red) mendapat perhatian DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, saat diwawancarai menyatakan meskipun kejadian tersebut merupakan ruang privasi keluarga, korban yang masih anak-anak dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Apabila ruang privat yang harus melindungi, memelihara dan membina anak-anak, namun tidak nyaman lagi bagi anak maka pemerintah bisa ikut intervensi untuk melakukan perlindungan terhadap anak tersebut,” jelasnya, Senin (22/11).

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, Ternate juga berstatus sebagai Kota Ramah Anak. Itu menjadi poin penting perlindungan anak.

“Sudah seharusnya orang tua ini mendapatkan sanksi, berupa pendekatan terhadap orang tuanya. Harus ada penelusuran secara maksimal, karena secara sanksi pidana juga telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Nurlaela menambahkan, sudah seharusnya orang tua seperti ini didekati Dinas Perlindungan anak untuk melakukan pendampingan agar tetap dapat ditelusuri. Terlepas dari permasalahan sosial maupun ekonomi hal ini tetap tidak dibenarkan kaitannya dengan kekerasan terhadap anak.

“Karena anak itu dilindungi secara undang-undang oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga harus ada perlindungan terhadap anak, terutama terkait kekerasan,” tandasnya.