Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun ataupun setelah ditetapkan sebagai karyawan, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, lanjut Nuraini, berupa pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.

“Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, UMK terbaru hanya diberlakukan bagi perusahaan yang kategorinya menengah ke atas dengan pendapatan sudah maksimal.

“Jadi di tahun 2022 ini kami intens lakukan pengawasan, jika kedapatan tentu sanksi sudah jelas. Kami berharap karyawan juga bisa melapor ke kami jika upah yang diberikan tidak sesuai dengan UMK,” pungkasnya.