Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Camat Pulau Rao, Laurina Maarontong, Selasa (16/11).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Rusminto Pawane tersebut membahas pemutusan aliran listrik, air bersih, dan penghentian subsidi BPJS Kesehatan untuk warga yang belum divaksin Covid-19. Kebijakan ini berdasarkan instruksi Bupati Benny Laos.

Laurina dalam RDP itu mengaku langkah yang diambilnya karena menjalankan perintah yang diatur undang-undang tentang vaksinasi Covid-19.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi. Namun masih banyak masyarakat yang tidak mau melakukan vaksinasi,” jelasnya.

Pemutusan listrik sementara itu, kata dia, merupakan sanksi bagi masyarakat Pulau Rao yang tidak mau divaksin.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, baik dari rumah ke rumah dan gereja ke gereja, untuk melakukan vaksinasi. Pada saat rapat dengan pemerintah desa dan aparat desa saya tidak hadir dan yang hadir adalah Sekretaris Camat Pulau Rao,” ucapnya.

Mendengar keterangan Camat, Wakil Ketua Komisi I, Basri Rahaguna, menegaskan pemutusan listrik sementara yang dilakukan Pemerintah Morotai  sangat tidak wajar.

“Saya mengapresiasi pemerintah kecamatan tentang pentingnya vaksinasi, namun tindakan dari pihak pemerintah untuk melakukan pemutusan listrik sementara itu bukan hal yang wajar,” tegasnya.