Tandaseru — Proyek normalisasi kali di Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menuai masalah.
Pemilik lahan di bantaran kali tersebut merasa dirugikan karena pekerjaan proyek tersebut disertai penggusuran lahan kebun.
Mohtar Hi. Ali, salah satu ahli waris lahan yang kena penggusuran mengeluhkan hal ini.
Mohtar mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari pihak terkait yang mengerjakan proyek tersebut.
Setelah dia telusuri dan mendapat keterangan dari Kepala Desa Koli, disebutkan bahwa penggusuran lahan dalam proyek tersebut ada ganti ruginya dari Disperkim Kota Tidore Kepulauan.
“Namun terkait dengan penggusuran tersebut tanggal dan bulan tidak diketahui oleh pihak keluarga maupun ahli waris karena tidak diberitahukan,” keluhnya, Senin (15/11).
Mengenai masalah ini, kata Mohtar, pihaknya pun telah melayangkan surat ke pihak terkait dalam hal ini Disperkim Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan klarifikasi namun belum juga ditanggapi.
Mohtar menyatakan, proyek dimaksud jelas melanggar sejumlah peraturan yang berlaku.
Di antaranya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 yentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Ia menegaskan, pada prinsipnya sebagai warga negara yang baik, pihaknya sangat mendukung program pemerintah yang mengarah kepada kepentingan umum. Akan tetapi harus diperhatikan pula hak-hak dari pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan.
“Kami merasa dicederai hak-hak kami, harkat dan martabat sebagai ahli waris yang merasa didiskriminasi. Harapannya, kami bisa mendapat klarifikasi secepatnya agar masalah ini menjadi terang,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan