Tandaseru — Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, triwulan II hingga IV hingga saat ini belum dicairkan. Kondisi ini membuat pengelola sekolah mengeluh.
Dinas Pendidikan pun angkat bicara menanggapi hal tersebut. Diknas meminta sekolah segera memasukkan laporan berdasarkan rencana kerja dan anggaran (RKA) guna pencairan BOSDA.
Kepala Diknas Haltim, Beny Sutarman, mengatakan keterlambatan pencairan ini disebabkan adanya keterlambatan penyampain laporan pada triwulan I. Pasalnya, berdasarkan peraturan bupati, setelah menerima BOSDA triwulan I, dalam jangka waktu satu bulan sudah harus menyampaikan laporan penggunaannya. Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan.
“Laporan triwulan I yang baru diterima itu pada bulan Oktober dan November, dan setelah itu harus dilakukan verifikasi kalau memang sudah benar maka langsung di-input dalam SPD. Kalaupun masih ada yang belum sesuai maka dipanggil untuk melakukan perbaikan, dan sebagian besar masih dalam perbaikan,” tuturnya, Senin (15/11).
Beny bilang, sejauh ini sudah ada beberapa sekolah yang melakukan perbaikan. Setelah perbaikan, selanjutnya akan di-input dalam SPD.
Namun di sisi lain, tahapan pencairan harus secara gelondongan alias serentak. Jika ada satu sekolah yang masih bermasalah maka semua sekolah kena dampaknya. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan.
“Sehingga dengan melihat adanya keterlambatan ini, kami telah berdiskusi dengan pihak Keuangan untuk mencari solusi dalam penyaluran BOSDA triwulan II dan IV. Dari hasil diskusi tersebut untuk percepatan penyaluran maka pihak Keuangan menyarankan untuk melakukan mekanisme permintaan langsung atau disebut LS,” terang Beny.
“Ini berbeda dengan penyaluran pada triwulan I. Kalau triwulan I itu menggunakan mekanisme TU atau tambah uang, di mana kami mengajukan permohonan dan Keuangan menyalurkan dananya ke dinas baru disalurkan ke sekolah. Setelah itu digunakan dan dibuat laporan pertanggungjawaban,” paparnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.