Tandaseru — Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Maluku Utara, bersama Satlantas Polres mulai rutin melakukan penertiban mobil angkutan umum berpelat hitam. Sebagai bentuk tindak lanjut, sopir mobil angkutan yang bandel maka kendaraannya akan ditilang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyo, mengatakan langkah awal yang diambil adalah menurunkan penumpang dari mobil angkutan berpelat hitam dan memindahkannya ke mobil berpelat kuning. Hal ini sudah dilakukan tiga pekan terakhir.
“Tahap awal ini masih melakukan penurunan penumpang. Tahap selanjutnya sudah akan ditilang dan ditahan baru disidangkan sesuai dengan prosedurnya,” tuturnya, Jumat (12/11).
Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan merupakan hasil kesepakatan bersama. Selain itu, ada pula instruksi dari Kementerian Perhubungan pada 22 Oktober 2021 untuk penertiban. Dishub dan Satlantas pun bersama-sama menindaklanjutinya.
“Yang jelas sebelumnya sudah ada kesepakatan, di mana kesepakatan itu dua tahun kemudian sudah diubah pelat kuning semua. Akan tetapi sampai sekarang masih ada yang pelat hitam, bahkan bertambah terus,” terang Dwi.
Tak hanya itu, kondisi ini diperparah dengan maraknya angkutan berpelat hitam dari luar Haltim yang beroperasi di Haltim. Sudah pasti kendaraan-kendaraan ini pajaknya tak masuk ke Pemda Haltim.
“Sehingga ke depannya kami akan tetap memperhatikan hal tersebut juga, demi mendorong pendapatan daerah juga,” pungkas Dwi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.