“Setahu kami, SK tahun 2019 telah terjadi dua kali perubahan, inilah bentuk kesengajaan yang dilakukan Inspektur. Perlu diketahui bahwa sebelum SK Bupati yang baru membatalkan SK Bupati sebelumnya maka pelaksanaan tetap dengan mengacu pada SK sebelumnya. Langkah ini yang dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019,” cetusnya.
“Kami juga perlu menggarisbawahi bahwa sesuai hasil pemeriksaan BPK pada Sekretariat DPRD yang ditemukan adalah kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2019 dan bukan perjalanan dinas fiktif,” sambung Albert.
Ia menambahkan, terhadap temuan ini DPRD akan memerintahkan Sekwan menjadwalkan Rapat Konsultasi DPRD ke BPK.
“Terkait berita yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat tentang dugaan SPPD fiktif tahun 2019 juga termasuk Wakil Bupati di dalamnya karena pada saat itu Wakil Bupati masih menjadi anggota dewan,” kata dia.
“Saya menilai Kepala Inspektorat sengaja dan gagal paham soal pernyataannya menggambarkan bahwa beliau gagal dalam mengembangkan jabatan Kepala Inspektorat dan beliau justru merenggangkan hubungan politik antara pihak pemda dan pihak DPRD. Oleh sebab itu sebagai Ketua Fraksi PKB meminta Bupati untuk mengevaluasi Kepala Inspektorat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.