Ia menambahkan, saat ini sikap partai adalah menunggu dan mempercayakan semua proses ini kepada pihak penegak hukum.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan melawan Polantas Wahda kini telah berstatus sebagai terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam kasus tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP dan Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan.

Sementara untuk kasus dugaan penggelapan harta, Wahda kini berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Ternate.

Atas kasus dugaan penggelapan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menjerat Wahda dengan Pasal 372 yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan badan.