Mantan anggota DPRD tiga periode ini menegaskan, dalam struktur APBD, pinjaman daerah itu tidak tercantum dalam Pendapatan Daerah tapi tercantum dalam item Pembiayaan Daerah. Dengan demikian maka pada item pembiayaan daerah sifatnya fleksibel, apabila pada saatnya persetujuan itu sudah ada maka bisa dilakukan penyesuaian walaupun APBD 2022 telah diketuk.
“Mengingat nilai penerimaan pembiayaan dari pinjaman PEN dan item pengeluaran pembiayaan (tem kegiatan) masuk secara utuh dalam satu dokumen yang diajukan oleh Pemda Halbar dan telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemendagri, maka dengan demikian pinjaman PEN tidak bersifat siluman,” pungkas Ketua DPD Nasdem Halbar ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.