Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Djufri Muhamad, menepis pernyataan Wakil Ketua II DPRD, Riswan Hi Kadam, terkait pinjaman PEN sebesar Rp 208 miliar.

Riswan sempat mengutarakan kecurigaannya lantaran pinjaman itu belum dicantumkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

Menurut Djufri, belum dicantumkannya dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2022 lantaran sampai saat ini pinjaman tersebut belum ada tanda tangan persetujuan dari Menteri Keuangan RI.

“Tahapan ini masih kita tunggu, walaupun sinyal telah ada persetujuan pinjaman dengan nilai mencapai Rp 208 miliar namun sampai saat ini dokumen persetujuan dari Menkeu belum ada,” ungkapnya, Selasa (9/11).

Mantan Ketua Komisi I DPRD Halbar ini menjelaskan, jika persetujuan dari Menteri Keuangan sudah ada, akan dituangkan dalam perjanjian pemberian pinjaman antara PT Sarana Multi Infrastruktur dan Pemda Halbar.

Mengingat dana pinjaman PEN belum ada persetujuan Kemenkeu, maka dalam dokumen KUA-PPAS 2022 yang telah diajukan ke DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum bisa mencantumkan dalam KUA-PPAS sebagai bentuk kehati-hatian.

“Jangan sampai kejadian seperti pada APBD tahun 2018 yang memasukkan penerimaan dari Royalti kurang lebih Rp 200 miliar, sekarang menyumbang defisit sebesar Rp 135 miliar,” jabar Djufri.

“Akibat dari kejadian mencantumkan penerimaan Royalti sebesar Rp 200 miliar, tapi kemudian Royalti tersebut tidak ada, sehingga menimbulkan defisit yang tidak sedikit serta berimbas sampai saat ini. Oleh karena itu tidak ada pinjaman siluman, tapi pemda sangat hati-hati sebelum ada persetujuan dari Kemenkeu,” jelasnya.