Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan dengan memperhatikan beberapa aspek khususnya untuk tenaga guru di antaranya jumlah kebutuhan guru mata pelajaran dan guru kelas, rombongan belajar setiap sekolah, serta batas usia pensiun pegawai.
“Misalkan untuk tenaga guru di tahun 2022 itu kami punya guru yang pensiun mencapai 60 sampai 70 orang. Tentu usulan itu juga kami memperhitungkan beberapa aspek, salah satunya tadi batas usia pensiun tahun ini dan tahun akan datang,” katanya.
Selain untuk menjawab kebutuhan pegawai melalui PPPK, Samin memastikan ada cara lain yang digunakan BKPSDM untuk menjawab kebutuhan kekurangan pegawai.
“Selain lewat PPPK kami juga akan melakukan pemerataan, dan sementara lagi berjalan. Seperti tenaga guru, sekarang yang dilakukan melalui pemerataan ini, kami juga akan memastikan betul bahwa guru yang dipindahkan ke tempat tugas yang baru tidak dapat menghilangkan kesejahteraan mereka seperti halnya sertifikasi, sehingga dalam pemerataan pegawai ini aspek itu yang kami perhatikan agar tidak mengganggu semangat mereka untuk mengajar,” pungkas mantan Kepala Dinas Perhubungan Ternate ini.
Tinggalkan Balasan