Tandaseru — Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melakukan penertiban pedagang di sekitar bangunan Pasar TP 1 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Senin (8/11).

Ditemui awak media, Nurida Umafagur, seorang pedagang sembako di Pasar TP 1 Sanana itu mengaku, dirinya terpaksa memindahkan seluruh dagangannya ke lokasi yang telah ditentukan pemda.

Nurida bersama suaminya, Natsir Sapsuha, sebelumnya berjualan di sebuah space yang disediakan pemda. Di lokasi tersebut, kewajiban berupa pajak kurang lebih Rp 90 ribu per bulan selalu mereka penuhi.

Belakangan, mereka terpaksa keluar dari lokasi yang sudah ditentukan lantaran ada sejumlah atap yang mulai bocor dan mengakibatkan dagangan mereka rusak.

“Atap itu bocor, kita punya beras 20 karung itu basah semua. Petugas pasar juga sudah cek,” ujar Nurida.

Lapak pedagang di Pasar TP 1 Fogi yang dibongkar. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Ia berharap pemda memberikan waktu untuk memperbaiki tempat berjualan itu sebelum mereka kembali ke lokasi tersebut.

“Kalo boleh perbaiki atap dulu, kasih kita waktu. Kita bisa kembali, tapi masalahnya kalau hujan nanti dagangan kita basah. Jadi, kalo boleh perbaiki (atap, red) dulu baru kita pindah,” pintanya.

Beberapa waktu lalu, kata Nurida, Pemda Sula juga telah melaksanakan penertiban lapak pedagang yang berjualan di sekitar bangunan Pasar TP 1.

Nurida menambahkan, dia dan suaminya tidak akan melawan kebijakan pemerintah, asalkan keluhan mereka bisa dipenuhi sebelum mereka pindah.

“Kita tidak melawan pemerintah, kita cuma minta perbaiki atap dulu baru kita pindah, biar dagangan kita juga aman,” tukasnya.