Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara menggenjot capaian upaya pencegahan korupsi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Berdasarkan data KPK, tren capaian MCP seluruh pemda di wilayah Maluku Utara terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, capaian tersebut masih selalu di bawah rata-rata nasional setiap tahunnya, yaitu 39 persen di tahun 2018, 54 persen di tahun 2019, dan 58 persen di tahun 2020.

“Capaian MCP per 8 November 2021 secara nasional adalah 44 persen. Sementara, skor MCP rata-rata se-Maluku Utara saat ini mencapai skor 26 persen,” ujar Narahubung KPK wilayah Maluku Utara, Ramdani.

Ramdani memaparkan, khusus untuk Pemkot Ternate capaian rata-rata masih masih pada skor 36 persen. Skor tersebut menempatkan Pemkot Ternate di peringkat ketiga setelah Morotai dan Halmahera Selatan.

“Kami harapkan Ternate dapat mencapai skor minimal 70 persen,” tegas Ramdani.

Ramdani merinci capaian MCP Pemkot Ternate. Capaian terendah, katanya, terdapat pada area Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan capaian tertinggi di area Perizinan. Untuk 10 pengadaan terbesar, lanjut Ramdani, KPK meminta untuk dilakukan probity audit yang melekat dalam setiap tahapan.

Probity audit penting untuk mengawal proses PBJ guna menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Ramdani.

Terkait perizinan, Kepala Dinas PMPTSP mengonfirmasi ada 87 izin di mana 3 di antaranya masih berada di OPD. Merespon hal tersebut, KPK menyarankan terhadap 3 izin yang masih ada di OPD untuk diserahkan seluruhnya ke DPMPTSP.

“Perwali sudah ada terkait pendelegasian kewenangan. Untuk itu, kami harap mulai tahun ini semua perizinan ada di DPMPTSP untuk menghindari potensi gratifikasi atau tipikor lainnya,” tegas Ramdani.