Tandaseru — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menskors pembahasan penyampaian KUA PPAS tahun anggaran 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua Banggar Charles Richard Gustan saat ditemui tandaseru.com, Kamis (4/11), menjelaskan alasan menskors karena pengusulan nilai yang ditawarkan TAPD pada DPRD masih ada yang perlu direvisi.

“Kalau tidak diskors maka kita akan sama-sama melakukan sesuatu yang salah, dan pasti ada beberapa program yang dihilangkan,” ungkap Charles.

Ia mengatakan, poin-poin yang terlebih dahulu menjadi pembahasan adalah pendapatan, bukan belanja. Pendapatan yang ingin dimasukan sifatnya sangat penting dan itu sudah masuk pada draft awal.

“Misalnya ada reses itu diinput ke dalamnya. Dan mungkin lagi direvisi dan besok kita lanjut apabila sudah ada titik terang draft-nya sudah dimasukkan, dokumennya juga sudah sesuai maka malamnya akan dilanjutkan dengan paripurna kesepahaman KUA terlebih dahulu,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ketua DPRD Halbar ini menyampaikan, di situ juga ada kekurangan berupa kekeliruan penulisan yang sudah disampaikan awal.

“Karena pemindahan dari Simda ke SIPD ini dulunya yang memonitoring itu dari Bappeda dan sekarang sudah diserahkan ke Keuangan, harusnya yang lebih baik lagi operator Bappeda itu dipindahkan sementara. Apa sih yang menjadi rahasia kan semuanya terbuka, tetapi tadi sudah disampaikan Kaban Bappeda dan Keuangan besok sudah direvisi. Dan kami menunggu besok, apabila sudah selesai kami mengambil kesimpulan mengerucut dan mengadakan paripurna,” papar Charles.

“Besok masih paripurna KUA dilaksanakan terlebih dahulu baru masuk pada PPAS. Saya sangat teliti karena ini APBD induk, bukan APBD perubahan. Dan saya juga sangat setuju karena ada beberapa poin yang dilontarkan oleh pemerintah daerah ada kurang lebih 80 persen untuk masyarakat, dalam arti di struktur diikhtiarkan dengan visi misi bupati, sama halnya dengan penemuan yang kita dapat di lapangan pada saat reses,” pungkasnya.