Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menyoroti surat izin dampak lingkungan tambak udang vaname milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang terletak di Desa Tuada, Kecamatan Jailolo.

Ketua Komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H David, mengatakan dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Komisi II telah menekankan kepada Kepala DKP Agustinus Mahole agar secepatnya mengurus izin dampak lingkungan tambak tersebut.

“Terkait tambak udang vaname di desa Tuada kami sudah lakukan penekanan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan segera mengurus izin terkait dampak lingkungan sehingga berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan, dan tidak bertentangan dengan aturan,” ungkap Nikodemus pada tandaseru.com, Selasa (2/11).

Ketua Fraksi Gerindra ini bilang, dalam pekan ini surat izin dampak lingkungannya sudah harus diselesaikan, karena dampak lingkungan itu yang diutamakan.

“Dan ada juga pengusulan penambahan anggaran Rp 200 juta untuk DPMPTST mengenai verifikasi dan validasi data izin SIUP dan SITUP seluruh kecamatan di Halmahera Barat,” pungkas Nikodemus.