Tandaseru — Sejumlah pedagang di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menolak proses penertiban pasar tradisional yang dilakukan Pemerintah Daerah, Rabu (3/11).
Penertiban ini melibatkan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag dibantu Satpol PP Sula. Saat penertiban berlangsung, para pedagang menolak lapak jualan mereka dibongkar petugas.
Iga, salah satu pedagang kepada awak media menyampaikan, pedagang yang berjualan di lingkungan pasar stradisional bersedia dilakukan penertiban, asalkan seluruh lapak di lingkungan Pasar Basanohi juga bisa tertibkan.
“Yang sana (lapak pedagang di lingkungan Pasar Basanohi) dibersihkan (penertiban, red), baru di sini (lapak pedagang di lingkungan pasar tradisional) bisa dibersihkan,” ungkap Iga.
Sementara itu, Plt Kadis Koperasi, UKM dan Perindag Kepulauan Sula, Djena Tidore menyebutkan, penertiban yang dilakukan itu berdasarkan hasil rapat bersama pedagang.
Hasil rapat itu, lanjut Djena, dilakukan saat proses perbaikan bangunan pasar sedang berlangsung. Saat itu, para pedagang yang berjualan di dalam bangunan pasar tradisional sementara berjualan di luar, karena proses perbaikan bangunan pasar sedang berjalan.
Setelah proses perbaikan itu selesai dilakukan, Djena bilang, seluruh pedagang yang berjualan di luar diarahkan untuk menempati bangunan yang sudah selesai diperbaiki.
Akan tetapi, para pedagang ini belakangan menolak ditertibkan dengan berbagai macam alasan.
“Di dalam itu kemarin kurang jalan (laku, red), nah itu yang menjadi alsan mereka tidak mau berjualan di dalam,” akunya.
Para pedagang yang menolak proses penertiban, sambungnya, dan pedagang yang berjualan di sekitar terminal akan didata kembali. Setelah didata, proses penertiban akan dilakukan kembali.
“Dua hari ke depan kita lakukan penertiban kembali,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan