Tandaseru — Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bekerja sama dengan Satlantas Polres Haltim mulai Kamis (4/11) besok melakukan penertiban mobil angkutan umum berpelat hitam yang berkeliaran mengangkut penumpang.
Kepala Dishub Haltim, Dwi Cahyo, mengatakan penertiban mobil angkutan umum berpelat hitam ini mengacu pada Edaran Kementerian Perhubungan tertangal 22 Oktober 2021.
“Penertiban ini akan dilakukan di dua titik, yakni di Buli dan Subaim. Apabila didapatkan mobil pelat hitam yang membawa penumpang maka kita akan turunkan sehingga bisa dialihkan ke mobil berpelat kuning,” tutur Dwi, Rabu (3/11).
Menurutnya, penertiban mobil angkutan umum berpelat hitam bukan hal sepele. Pasalnya, kebijakan ini berkaitan dengan hak-hak pengusaha mobil angkutan umum.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Organda dan sopir-sopir untuk pengalihan mobil angkutan umum dari pelat hitam ke pelat kuning. Hal ini, kata Dwi, dilakukan untuk kepentingan bersama.
“Jadi kalau berusaha maka harus melalui jalur-jalur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan ini harus diselesaikan, maka dari itu mobil angkutan umum yang berpelat hitam harus ditertibkan,” tegasnya.
Dwi bilang, menindaklanjuti penertiban, Dishub telah berkoordinasi dengan Polres untuk membantu lakukan penertiban. Rutinitas penertiban angkutan berpelat hitam ini pun akan dilakukan rutin.
Tak hanya itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Organda untuk membantu penertiban sehingga langkah ini dipahami demi kepentingan umum.
Ia memastikan, apabila beberapa bulan ke depan masih kedapatan mobil angkutan umum berpelat hitam maka akan diambil langkah-langkah tegas berupa penilangan.
“Kami akan proses jika masih kedapatan yang berpelat hitam, karena sudah diberikan kesempatan yang cukup lama untuk mengalihkan mobil angkutan umum berpelat hitam ke pelat kuning,” tandas Dwi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.