Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaktifkan kembali M Rasmin Fabanyo, lewat paripurna, Rabu (3/11).

Rasmin merupakan Ketua Komisi III yang dinonaktifkan karena dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Selain tuntas menjalani masa hukumannya, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini diaktifkan kembali setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon diterima.

Rasmin menggugat Surat Keputusan Gubernur Malut NomorĀ 20/KPTS/MU/2021 tentang pemberhentian sementara dirinya sejak Februari 2021. Pasalnya, saat SK tersebut diterbitkan kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya belum ada putusan inkrah.

Gugatan Rasmin itu diterima PTUN. Usai menjalani masa hukumannya, Rasmin dilantik lagi setelah nonaktif selama 8 bulan.

Pengaktifan kembali Rasmin ini juga berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara Nomor 188.4/DPRD.PM//IX/2021 perihal permohonan melaksanakan salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2021/PTUN.ABN tertanggal 27 Oktober 2021.

“Kita telah mengetahui bersama bahwa rekan kita M Rasmin Fabanyo dari Fraksi PKS pada beberapa waktu lalu mengalami kasus tindak pidana umum yang telah ditempuhnya ke ranah Pengadilan Negeri di Tobelo dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon,” tutur Rusminto Pawane, Ketua DPRD Pulau Morotai, saat memimpin paripurna.

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara dimaksud, maka pada Hari Senin, tanggal 1 November 2021 Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan rapat kerja untuk membahas perihal Surat Keputusan Gubernur tersebut dengan keputusan rapat Banmus,” paparnya.

Ia menambahkan, Rasmin diaktifkan kembali hari ini sebagai tindak lanjut atas perintah Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara.

“Sebagai sang legislator, sejatinya kita wajib menunjukkan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di lembaga yang terhormat ini maupun dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandas Rusminto.