Tandaseru — Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2021 berada di urutan ke-34 dari 34 provinsi.

Peringkat ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, di mana Malut berada di posisi 31 dari 34 provinsi pada 2020.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menyatakan IKP ini didapat dari data survei. Faktor yang menyebabkan skor IKP di Maluku Utara paling rendah, kata Hendry, di antaranya kekerasan terhadap jurnalis dan rendahnya kesejahteraan jurnalis.

“Untuk kekerasaan wartawan terjadi pada demonstrasi tentang UU Cipta Kerja, dan kedua soal rendahnya kesejahteraan, karena dalam peraturan Dewan Pers kesejahteraan wartawan itu setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan diberikan 12 kali plus tunjangan lebaran. Dan dalam survei ini banyak sekali yang ditemukan soal masalah tersebut,” jelasnya di Hotel Sahid Bela Ternate, Rabu (3/11).

Namun untuk pendidikan pers di Maluku Utara, sambung Hendry, masih relatif baik. Berdasarkan hasil kunjungan ke Pemerintah Kota maupun Provinsi, untuk meningkatkan IKP ini sangat mudah cukup dengan perbanyak pelatihan dan uji kompetensi wartawan.

“Jadi kita Dewan Pers ini jatahnya (uji kompetensi) 1 tahun sekali di Maluku Utara yang dilakukan secara gratis. Kami akan berusaha khusus untuk Maluku Utara ditambah sekali lagi dan dibiayai oleh negara, gratis,” tutur Hendry.

Menurutnya, dengan sistem pelatihan UKW maka banyak wartawan yang lebih teruji dan memiliki sikap yang independen dalam melakukan kerja-kerja jurnalis.

“Kita juga berharap Pemerintah Provinsi dan Kota Ternate dapat membantu peningkatan pelatihan jurnalis tersebut, karena semakin banyak yang mengikuti kompetensi wartawan maka lebih banyak yang paham soal kerja jurnalis dan kode etik,” ujar mantan jurnalis Kompas tersebut.

“Jika ada yang (skornya) turun dan pelatihannya naik artinya hal ini berimbang. Kita berharap skor di tahun depan naik dan peringkatnya juga ikut naik,” tandas Hendry.