Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, M Rasmin Fabanyo menyatakan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara yang memberhentikan sementara dirinya sebagai anggota DPRD lemah secara hukum.

Setelah menerima SK tersebut pada 9 Februari 2021, Rasmin pun langsung mengajukan keberatan. Saat itu, kasus pidana yang menyeretnya belum diputuskan pengadilan.

“Jadi sekitar 8 bulan tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Atas dasar Surat Keputusan Gubernur itu saya juga mengajukan keberatan ke Gubernur, karena bagi saya ada beberapa alasan,” kata Ketua Komisi III itu kepada awak media, Rabu (3/11).

“Pasal yang melekat dalam pemberhentian sementara itu kan menggunakan Pasal 200 Undang-Undang 23 (Tahun 2014),” paparnya.

Dalam regulasi, sambungnya, anggota DPRD diberhentikan jika kasus yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus yang menjeratnya saat itu adalah pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya tak selama itu.

“Kemudian kasus ini belum inkrah sehingga saya belum bisa diberhentikan sementara. Nah, dengan dasar ini kemudian saya mengajukan keberatan di Gubernur Maluku Utara. Sampai dengan 14 hari diberikan, sebagaimana tenggang waktu sehingga saya mengajukan gugatan ke PTUN Ambon. Kemudian PTUN Ambon membatalkan SK Gubernur yang kami sampaikan dan meminta kepada Gubernur segera mencabut SK Pemberhentian Sementara,” jelas Rasmin.

Pada 21 Sepetember 2021, PTUN Ambon memerintahkan pencabutan keputusan Gubernur, yang ditindaklanjuti pada 27 September lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 402/KPTS/MU/2021 tentang Pencabutan Putusan Gubernur Nomor 20/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Pulau Morotai Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama M Rasmin Fabanyo.

“Saya kira terkait dengan 8 bulan saya tidak aktif, bagi saya sebagai politisi harus menerima konsekuensi-konsekuensi politik. Sebelum matahari terbit maka perjuangan belum selesai,” cetusnya.

“Saya menganggap ini adalah bagian dari perjalanan politik saya. Saya terima dengan ikhlas dan kemudian setelah saya diambil sumpah janji pengaktifan kembali maka saya berusaha yang terbaik untuk bekerja sebagaimana amanah undang-undang,” pungkas Ketua Partai Keadilan Sejahtera Morotai ini.