Tandaseru — Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkita Bangsa Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Albert Hama, menyatakan siap mengawal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ia menegaskan, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021, Pokir harus berjenjang mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Setelah melalui tahapan itu baru bisa diakomodir dalam APBD Perubahan 2021.

“Itu ketegasaan surat KPK, dan ingin saya sampaikan secara pribadi selaku anggota DPRD Halmahera Barat saya tidak main-main soal hal ini,” ungkap Albert pada tandaseru.com, Selasa (2/11).

Mantan Ketua Cabang GMNI Universitas Kristen Indonesia Tomohon ini mengatakan, jika ada Anggota DPRD Halbar yang menyalahgunakan Pokir, selaku wakil rakyat yang juga advokat ia akan mengambil langkah-langkah hukum.

“Ini untuk menstrerilkan dan menertibkan Kabupaten Halmahera Barat, bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” ujarnya.

Albert bilang, persoalan hukum harus ditegakkan karena sesuai surat KPK sangat jelas, apabila tidak ada sinkronisasi musrenbang desa, kecamatan dan kabupaten lebih dulu maka Pokir yang diakomodir dalam APBD adalah sebuah pelanggaran hukum.

“Jadi jika ada anggota DPRD yang main-main saya siap layani, dan saya siap kawal sampai titik darah penghabisan, meskipun itu pimpinan DPRD,” pungkasnya.