Tandaseru — Kepolisian Halmahera Tengah, Maluku Utara, meminta keterangan dua dokter sebagai saksi dalam kasus pemerkosaan remaja Halteng.

Kedua dokter tersebut bertugas di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda.

Remaja 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan enam pria sempat dirawat di dua rumah sakit tersebut sebelum meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Abdullah Taufik Saimima membenarkan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan dua dokter itu.

Saat ini, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap salah satu saksi ahli dari RSCB.

“Saksi ahli ini satu, dokter kulit dan kelamin di RSUD Ternate. Itu sudah kita layangkan surat kemudian kita menunggu dari mereka,” tutur Abdullah, Kamis (28/10).

Tak hanya saksi ahli dari RSCB, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktur RSJ Sofifi untuk diperiksa sebagai saksi ahli.

“Kami sudah bincang-bincang dengan Direktur RSJ, direncanakan akan diperiksa sebagai sakai ahli. Jadi dalam kasus pemerkosaan ini kami akan lakukan pemeriksaan dua saksi ahli,” ujarnya.

Menurut Abdullah, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Halteng.

“Enam orang tersangka kita sudah periksa dan lima orang saksi, termasuk dua dokter yang baru diperiksa. Kita akan berusaha secepatnya untuk serahkan ke Kejaksaan, langsung dikeluarkan P21,” pungkasnya.