Tandaseru — Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi disahkan sebagai peraturan daerah.

Ketua DPRD Muhajirin Bailussy menyatakan, dengan pengesahan tersebut artinyanya semua kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) rujukannya ada di RPJMD.

“Implementasi Ternate itu benar-benar terwujud melalui implementasi RPJMD, semua sudah termuat di dalamnnya. Harapan kami semua OPD terus bersinergi memastikan bahwa apa yang tertuang dalam RPJMD itu menjadi pijakan untuk program teknis agar kita dapat melihat wajah Kota Ternate ke depan, baik di aspek ekonomi, sosial, pendidikan maupun aspek lainnya,” ungkapnya, Selasa (26/10).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan harapan agar cita-cita wali kota bisa diimplementasikan oleh OPD di lingkungan pemkot.

Saat ini, sambungnya, KPK sudah mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah dan DPRD agar dalam penyusunan kegiatan setiap tahun harus konsisten. Mulai dari kegiatan musrenbang hingga pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD).

“Rujukannya harus jelas dari rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) kemudian rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan RPJMD menjadi rujukan teknis, dan konsistensi seluruh program yang termuat harus benar-benar sesuai dengan tahapan-tahapannya,” papar Muhajirin.

Karena itu, setiap kegiatan yang telah termuat dalam RPJMD agar dapat dilaksanakan. Jika tidak maka DPRD kembali mengingatkan pemerintah daerah agar segera dilaksanakan sesuai dengan RPJMD yang telah disetujui tersebut.

“Kuncinya ada pada OPD, bagaimana OPD menerjemahkan turunannya dalam RPJMD tersebut,” tandasnya.