Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Wahda Z. Imam, Selasa (26/10).

Anggota DPRD Maluku Utara tersebut menjadi terdakwa dugaan kasus melawan polantas dan perbuatan tidak menyenangkan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Wahda telah melanggar Pasal 212 KUHP dan Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang juga politikus Partai Gerindra ini melalui penasehat hukumnya yakni Fadly Tuanany mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang pun ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita didampingi Hakim Anggota Irwan Hamid dan Ulfa Rery.

Sidang baru akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 2 November 2021 dengan agenda eksepsi dari terdakwa Wahda.

Sementara itu, penasehat hukum Wahda yakni Fadly usai persidangan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap penerapan pasal-pasal dalam dakwaan JPU.

Fadly menjelaskan, kliennya tidak seharusnya dijerat dengan pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dugaan perbuatannya yakni pelanggaran lalul intas.

“Dimana jeratan pasal ini dimulai sejak penyidikan di tingkat kepolisian. Seharusnya doktor Wahda ini dijerat dengan pasal-pasal di dalam undang-undang lalu lintas, yaitu dia lex specialist, bukan lex generalis,” pungkas Fadly.