Usai minum-minum, Bripka R membawa korban ke salah satu penginapan di Daruba. Di dalam kamar, korban yang dalam kondisi mabuk dan setengah tak sadarkan diri lalu diduga diperkosa pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, yang dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan Kejari telah menerima SPDP kasus tersebut pada 18 Oktober kemarin.
“Kami sudah tunjuk dua orang jaksa menangani perkara ini atas nama Reza Kurniawan dan M Dasim Bilo dan baru SPDP. Kami terima itu tertanggal 18 Oktober, dimulainya SPDP itu tertanggal 28 Oktober,” kata Sobeng, Senin (25/10).
“Tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga pelakunya adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Menurut Sobeng, yang melaporkan peristiwa tersebut adalah korban dan keluarganya.
“Kalau sudah dikirim SPDP berarti dilanjutkan. Di sini pasal yang disangkakan Pasal 286 dan/atau Pasal 290 kesatu KUHP,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.