Secara bottom up, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan untuk menyusun proyeksi kebutuhan uang tunai melalui koordinasi dengan mitra kerjanya seperti pemda, lembaga/institusi pemerintah, pelaku usaha di berbagai sektor termasuk kebutuhan di seluruh ATM yang ada. Dengan demikian, kesiapan pemenuhan kebutuhan yang kartal dapat terjaga secara nominal, jenis pecahan, tepat waktu, dan berkualitas layak edar.

Selanjutnya, sejalan dengan kewenangan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, Bank Indonesia berkewajiban memberikan pemahaman dan pengetahuan melalui kegiatan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan secara berkala dari awal tahun sampai dengan akhir tahun di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara. Edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah diberikan kepada seluruh elemen masyarakat seperti pedagang, sekolah, pemda, perbankan, dan masyarakat umum lainnya.

“Cinta Rupiah memiliki makna mengenali ciri-ciri keaslian melalui unsur pengaman pada uang rupiah dan kesadaran untuk merawat dan memperlakukan uang rupiah dengan baik. Bangga Rupiah memiliki makna mengenali uang rupiah yang mencerminkan semangat kepahlawanan yang harus diteladani dan keanekaragaman budaya dan alam Indonesia yang mempesona, penggunaan rupiah di seluruh NKRI termasuk di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil),” tandas Shodiqin.