“Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap Perangkat Daerah,” ujar Gubernur dua periode tersebut.

Sedangkan untuk penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang sebesar Rp 150 miliar, dan Pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman juga sebesar Rp 150 miliar.

“Dengan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan dirancang seimbang atau nol,” pungkas Gubernur.