“Hanya saja kami menunggu percepatan pembangunan Sofifi, bila perlu persoalan administrasi harus siap,” tukasnya.

“Sofifi itu kan wilayah Kota Tidore Kepulauan, bukan wilayah provinsi. Karena mereka (Pemprov, red) mengayomi 10 kabupaten/kota, kegiatan sekecil apapun harus koordinasi. Saya kira (tidak ada koordinasi) sangat merugikan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” terang Muhammad.

Karena itu, sambungnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan melakukan penertiban administrasi, sehingga bangunan pemprov yang berada di Sofifi memiliki IMB.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tikep M Ade Soleman membenarkan Masjid Raya belum memiliki IMB.

“Kami dari PU hanya fokus pada pemanfaatan ruang. Kalau yang menerbitkan IMB itu berada di Dinas PTPS. Dan sampai saat ini pembangunannya tidak memiliki izin, dan dia masuk dalam cagar sosial budaya dan tidak memakan biaya, tetapi harus punya izin,” jelasnya.

Ade bilang, sebelum Undang-undang Cipta Kerja disahkan, bangunan tersebut mulai dibangun dan seharusnya ada izin lebih dulu.

“Karena pada prinsipnya mereka harus menyurat ke Dinas PTSP, kemudian PTSP ke PUPR untuk melihat bagaimana pemanfaatan ruang,”pungkasnya.