Tandaseru — Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum membangun Masjid Raya Shaful Khairat di Sofifi.

Padahal bangunan masjid tersebut berdiri di wilayah Kota Tikep.

“Sepantasnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus tahu di mana wilayah-wilayah dari Pemkot Tikep,” ujar Muhammad, Senin (25/10).

“Jangankan bangunan pemerintah, bangunan masyarakat juga diawali dengan IMB,” tegasnya.

Ia menyatakan, 99 persen kegiatan yang dikerjakan pemprov di kabupaten/kota tidak melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Misalkan galian C dan lainnya, harus bayar di Pemerintah Kota, ini penting. Tetapi tidak ada koordinasi sama sekali. Memang Masjid Raya betul bagian dari ikon Maluku Utara, akan tetapi administrasi harus dilengkapi. Masak bangun melalui anggaran yang besar, tetapi administrasinya tidak lengkap?” ungkap Muhammad.

Ketua PDI Perjuangan Malut ini bilang, bukannya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak mau Masjid Raya Sofifi dibangun.