Tandaseru — Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pulau Morotai, Maluku Utara, diwanti-wanti tidak mengajukan izin pindah tugas setelah lulus. Pasalnya, pemerintah daerah membutuhkan tenaga mereka berdasarkan usulan CPNS yang diajukan ke Kementerian PAN-RB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Morotai, Kalbi Rasid, menyatakan ia telah mengingatkan para peserta tes CPNS 2021 terkait hal tersebut.
“Kemarin saya juga bilang ke peserta, kalau memang niat untuk mau ambil NIP lalu kemudian pindah, mudah-mudahan tidak dapat lah. Saya sempat bilang begitu,” ungkap Kalbi, Minggu (24/10).
Menurut Kalbi, dalam aturan batas minimal pengajuan mutasi adalah 2 tahun. Namun ada kebijakan-kebijakan pemda yang ingin CPNS fokus sehingga ada perjanjian kerja selama 10 tahun hingga 15 tahun.
“Tetapi jangka waktu itu belum sampai lalu kemudian ada kebijakan yang lain bisa saja dilakukan mutasi, selama itu tidak mengurangi kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia bilang, pada saat peserta ingin menjadi PNS di Pulau Morotai, keihlasan dan ketulusan untuk mengabdi sampai akhir hayat tetap di Morotai.
“Itu harapan kita,” ucapnya.
Kalbi mengakui, selama ini ada ASN yang mengajukan permintaan mutasi sebelum 10 tahun bertugas.
“Misalnya mutasi karena mengikuti suami atau istri atau karena alasan-alasan lain. Tapi kita akan lihat, kalau itu masih dibutuhkan tidak akan diizinkan pindah,” tandasnya.
Harapan sama juga disuarakan warga Morotai. Apalagi sejauh ini sebagian besar peserta dari luar daerah yang lulus passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.