Tandaseru — Penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi, tampaknya bakal kurang memberi efek jera bagi pelakunya.
Betapa tidak, hukuman kurungan badan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi nyaris tidak jauh berbeda dengan hukuman terhadap maling handphone.
Fakta ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate berdasarkan sejumlah data yang diperoleh tandaseru.com.
Dalam sidang putusan di PN Ternate pada Selasa (19/10) siang, seorang maling handphone bernama Firmansyah Hamadi alias Firman dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan badan.
Putusan yang diterima terdakwa Firman dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rudi Wibowo didampingi dua Hakim Anggota, Ulfa Rery dan Sugianur.
Putusan hakim ini tidak berbeda jauh dengan putusan perkara korupsi proyek pembangunan air mancur di Halmahera Timur.
Dua orang terdakwa, masing-masing Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa Zulkarnain selaku kontraktor proyek divonis hanya setahun lebih dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean dan dua Hakim Anggota pada 2 Agustus 2021 lalu.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 551 juta ini, terdakwa Firdaus divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, ditambah uang pengganti Rp 4 juta.
Sementara terdakwa Zulkarnain divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider penjara 2 bulan, uang pengganti Rp 408 juta lebih subsider penjara 3 bulan, ditambah biaya perkara Rp 5 ribu.
Sebelumnya dalam tuntutan, kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga dituntut ringan.
Terdakwa Firdaus dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Zulkarnain dituntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan itu diberikan kepada kedua terdakwa karena karena keduanya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan