“Jadi salah satu komponen PAD yang belum tergali secara optimal yaitu PAD yang sah,” katanya.
Ia menegaskan, salah satu penyebab utama rendahnya PAD pemkot, karena kurang berperannya BUMD sebagai sumber pendapatan daerah.
“Padahal berdasarkan Perda Pemkot Tikep Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah, dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir dalam rangka mempercepat pembangunan daerah, serta dalam rangka peningkatan sumber PAD dan bertujuan membantu pemda menciptakan lapangan kerja baru,” terangnya.
Padahal, sambungnya, penyertaan modal pada perusahaan daerah merupakan kekayaan yang dipisahkan oleh pemerintah daerah, adalah bagian dari kekayaan negara.
“Bila dalam pengelolaan keuangan dan bisnis BUMD tidak dilakukan secara profesional, tidak mampu beradaptasi dengan teknologi di era industri 4.0 dan disrupsi teknologi, maka tidak akan mampu bersaing dan bertahan. Permasalahan klasik yang terjadi pada perusahaan daerah, pertama itu masalah efisiensi, perusahaan daerah beroperasi di bawah kondisi yang tidak efisien, kedua intervensi dari birokrasi, campur tangan dan lambatnya pemda dalam mengantisipasi dan kondisi bisnis,” jabarnya.
Selain itu, masalah pengendalian dan pengawasan. Badan pengawas sebagai wakil pemda dalam mengawasi kinerja perusahaan daerah sesuai tugas dan fungsinya, tidak berjalan efektif.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) butir b Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Umum Daerah, pemda bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi pada kegiatan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. Identifikasi akar masalah pada perusahaan daerah perlu dilakukan secara komprehensif baik pengenaan sanksi tegas untuk efek jera, maupun perbaikan kontrol untuk pencegahan. Bila terjadi pembiaran maka akan berdampak pada terjadinya Kerugian Keuangan Daerah (Tindak Pidana Korupsi),” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.