Karena itu, dalam rapat itu juga dibuatkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani semua pihak.
“Bahwa operasi kapal cepat itu dari Ternate ke Jailolo jam 7 pagi setiap hari, sementara dari Jailolo-Ternate jam 17.00 WIT. Jadi itu tidak mengganggu aktivitas speedboat. Yang kedua, tarif kapal cepat lebih tinggi dari speedboat, di mana kapal cepat Rp 72.000 sementara speedboat tetap pada Rp 60.000. Jadi masyarakat tetap memilih yang murah,” cetusnya.
Selain itu, jumlah armada speedboat yang beroperasi juga bakal diatur, karena saat ini jumlah armada speedboat sebanyak 29 yang masing-masing memiliki tiga motoris.
“Berarti 29 armada itu sekira 70 lebih motoris. Dan mereka adalah tenaga kerja yang harus diperhatikan juga oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Ditanya terkait jadwal operasi kapal tersebut, ia mengaku belum diketahui secara pasti.
“Tapi mungkin setelah STQ Nasional sudah mulai beroperasi. Dan kami mengimbau agar semua kalangan menerima hal itu karena ini merupakan perkembangan yang tidak bisa ditolak,” pungkasnya.
Senada, Plt Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Barat, Marten Baura, menyatakan Pemda Halmahera Barat tidak mungkin membatasi investasi yang masuk.
Namun dijelaskan, Pemerintah Halmahera Barat tentu juga memperhatikan kepentingan semua pihak, baik pengusaha lokal maupun penumpang.
“Karena penumpang membutuhkan kenyamanan dan keamanan. Jadi saya kira dalam kompetisi ini mau tidak mau penyedia jasa harus memperbaiki pelayanan, sehingga bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan,” tandas Marten.
Tinggalkan Balasan