Tandaseru — Lima ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam dipecat. Pasalnya, kelimanya tercatat absen berkantor selama bertahun-tahun.

“Sebentar kami akan rapat evaluasi pemantapan. Kalau memang hasil rapat kemudian tim sudah siap, maka sehari dua langsung dilakukan rapat pemberhentian kelima ASN tersebut,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Morotai, Kalbi Rasid, Senin (11/10).

“Jadi dari hasil monitoring kesalahan yang dilakukan para ASN ini rata-rata kehadiran, karena mereka sudah tidak berkantor sampai bertahun-tahun,” sambungnya.

Nama kelima ASN tersebut, kata Kalbi, belum bisa ia ungkapkan. Namun gaji mereka sudah diputuskan.

“Untuk gaji mereka kami sudah lakukan pemutusan sejak hasil monitoring evaluasi di masing-masing OPD,” terangnya.

Menurutnya, dari lima ASN yang bakal dipecat itu ada yang masih terdapat kekurangan administrasi. Sehingga prosedur dan mekanismenya akan dikroscek kembali.

“Hanya satu orang yang administrasinya sudah siap,” ucapnya.

“Untuk lima orang ASN yang bakal dipecat itu tersebar di sejumlah OPD yang ada di lingkup Pemda Morotai,” tandas Kalbi.