Dalam UU tersebut, penyandang disabilitas juga berhak memperoleh upah sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Serta memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diterima karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program untuk kembali bekerja.
“Intinya kami ingin kedudukan yang sama seperti yang bukan penyandang disabilitas. Stigma masyarakat saat ini bahwa penyandang disabilitas adalah sampah masyarakat, tapi mereka juga ingin mandiri dan tidak ingin merepotkan pemerintah. Mereka juga butuh kedudukan yang sama seperti yang bukan penyandang disabilitas, dengan bentuk perhatian dari pemerintah,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.