Tandaseru — Desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang memiliki lebih dari lima calon kepala desa bakal digugurkan dalam screening tahap dua.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai, Marwan Sidasi. Menurutnya, para cakades ini digugurkan melalui sistem ranking nilai tes.

Marwan bilang, ini sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Cakades tidak bisa hadapi kotak kosong, jadi calon harus lebih dari satu. Tapi jumlah paling banyak dibatasi hanya lima calon. Jadi desa yang calonnya lebih dari lima akan dilihat nilai passing grade-nya. Mungkin dia bisa lulus untuk nilai passing grade secara umum (88 desa), tapi setelah itu dihitung lagi nilai passing grade tertinggi untuk masing-masing calon di desa,” jelas Marwan, Rabu (6/10).

Ia mencontohkan, misalnya di desa terdapat 10 calon, maka akan dihitung nilai tertinggi dari 1 sampai 5 saja.

“Sisanya gugur, karena dia sistem pe-ranking-an,” terang Marwan.

Sedangkan untuk desa yang calonnya hanya dua, jika keduanya tidak lulus maka ada dua opsi yang disiapkan panitia yaitu dibuka pendaftaran baru untuk cakades di desa tersebut. Lalu calon yang tidak lulus tersebut diikutkan kembali Sekolah Calon Kepala Desa (SCKD).

“Tes ini diskresi Bupati, jadi dia termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup). Jadi harus melalui mekanisme,” sambung Marwan.

Ia menambahkan, enam cakades yang sudah lulus screening tahap pertama tetap diikutsertakan dalam SCKD dan tes tahap dua.

“Tapi khusus hanya menambah wawasan saja. Dia tetap dinyatakan sudah lulus,” tandasnya.