“Tahapan-tahapan ini kan harus ada teguran pertama, itu sudah. Kemudian kita lakukan teguran kedua karena belum dilaksanakan rekomendasi,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy mengaku, telah menerima teguran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menganulir 57 pejabat yang telah dilantik.

“Teguran itu memang ada,” akunya, Rabu (6/10).

Saleh menyebutkan, Pemda Sula tidak tinggal diam menanggapi persoalan tersebut. Sebab, persoalan yang dihadapi Pemda Sula ini juga telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah.

“Kita juga tidak tinggal diam, karena masalahnya sudah dibawa sampai ke BKN, dibawa ke KASN, dibawa juga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Otda,” bebernya.

Saat pelantikan 57 pejabat di lingkup Pemda Sula, Saleh menambahkan, ada sedikit kekeliruan yang dilakukan Pemda Sula, namun hal tersebut sudah diterima oleh BKN, KASN maupun Kemendagri.

“Ternyata di sana mereka juga mengakui itu (laporan, red), tapi kekeliruan pada saat itu bahwa kita memang tidak melapor, tapi hari ini kan mereka juga sudah terima kita, berarti pasti akan dibantu masalah itu,” sambungnya.

Tak hanya itu, sambung Saleh, kekeliruan yang terjadi saat ini bukan disebabkan pemerintahan yang sekarang, melainkan dampak dari kelalaian pemerintahan sebelumnya.