“Terkait kendala pembuatan sertipikatnya bisa ditanyakan langsung ke Dinas Perumahan dan Permukiman. Karena Bidang Aset bertugas inventarisasi dan mencatat aset-aset apa saja yang menjadi milik pemda,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate, Nuryadin Rachman juga mengakui masih banyak aset milik pemkot yang belum bersertipikat itu.

Hanya saja, menurut Nuryadin, dari jumlah aset 1.006 bidang yang belum bersertipikat itu di tahun 2020 sudah diterbitkan sertipikat sebanyak 100 bidang. Sementara di tahun 2021 ada 200 bidang yang sementara diproses sertipikatnya.

“2021 masih dalam proses, kurang lebih ada sekitara 200 sertipikat yang diterbitkan,” tegasnya.

Mantan Kepala Disperindag Kota Ternate itu memastikan aset milik Pemkot Ternate yang belum bersertipikat segera ditindaklanjuti sesuai arahan KPK maupun Wali Kota M Tauhid Soleman.

“Jadi di tahun 2022 mendatang kami targetkan 400 atau 500 bidang yang akan diterbitkan sertipikatnya, jadi sesuai dengan arahan Pak Wali ditargetkan 2024 semua aset pemkot yang belum bersertipikat segera tuntas di tahun 2024 mendatang,” rincinya.