Tandaseru — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemar) Pulau MorotaiMaluku Utara, menilai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tidak komitmen melakukan reformasi birokrasi dalam pemerintahannya.

Pasalnya, ada beberapa ASN di lingkup pemda yang diduga menyalahgunakan ratusan juta uang negara namun tak ada investigasi yang dilakukan pemda.

“Ini dibuktikan dengan pembiaran dua ASN di internal DPMD yang berinisial A selaku tenaga operator dan F sebagai kabid yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas,” ucap Ekal Samlan, salah satu aktivis Gemar kepada tandaseru.com, Minggu (26/9).

Ekal memaparkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat terdapat temuan ratusan juta rupiah di DPMD.

“Sedangkan F selaku kabid mencampuri urusan rumah tangga desa dengan memanfaatkan kegiatan desa yang merugikan puluhan desa di Morotai dan bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” paparnya.

Senada, Fitra Piga aktivis Samurai Morotai juga mengatakan bahwa tindakan kedua ASN ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang spesifiknya di atur dalam kode etik pegawai. Dua oknum tersebut sudah seharusnya diberi sanksi hukum sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia menyesalkan sikap dua pimpinan daerah yang dinilainya melakukan pembiaran terhadap dua ASN tersebut.

“Ini menjadi citra buruk pemerintahan Benny Laos dan Asrun Padoma yang masa jabatannya berakhir tinggal 7 bulan ke depan,” kata Fitra.

“Kami meminta pemerintahan secepatnya mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini, agar tidak terkesan ada pembohongan publik di Morotai,” tandasnya.