Tamin juga menjelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, yang salah satu syaratnya adalah pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum dan peraturan perundangan.

“Tapi kami melihat Pimpinan DPRD Halbar mengabaikan hal tersebut,” cetusnya.

Berdasarkan UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, Tamin berujar, sebagaimana diubah dengan UU 5/2004, bahwa selain karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, peraturan daerah bisa juga dibatalkan apabila dalam proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, dengan berdasarkan pada Tatib DPRD Halbar, Pasal 12 yang menyatakan bahwa ranperda tentang RPJPD, RPJMD dan lainya yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya, maka kami akan menyurat,” tandas Anggota Komisi I ini.