“Tetapi pimpinan DPRD Halbar dengan beraninya melakukan pembahasan tanpa melibatkan Bapemperda dalam satu tahapan pun,” kata Dosen Ilmu Politik UMMU Ternate ini.

Tamin menjabarkan, Pasal 33 mengatur tentang tugas dan kewenangan DPRD di antaranya:

  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD.
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua DPRD.
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
  5. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lain.
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga vertikal lainnya.
  7. Mewakili DPRD di pengadilan.
  8. Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD.
  9. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

 

“Dari 9 tugas dan kewenangan tersebut tidak ada satu pun yang berhubungan dengan pimpinan DPRD. Sedangkan untuk Bapemperda sangat jelas tugas dan kewenangannya, pada Pasal 54 huruf a sampai ke semuanya berhubungan dengan ranperda, apalagi di huruf b, d dan j yaitu kewenangan mengkoordinasi, mengharmonisasi dan mengkaji perda,” urai Tamin.

Sandaran ini, sambungnya, yang dipakai DPRD kabupaten/kota di Indonesia, sehingga terlihat sangat tertib dalam penyusunan dan pembahasan perda.

“Oleh karena itu dalam rangka optimalisasi fungsi pembentukan perda upaya dan tertib administrasi pembentukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi tahapan-tahapannya di DPRD Halbar, maka dengan itu kami akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara melalui Biro Hukum karena bagi kami, Ranperda RPJMD yang sudah disahkan menjadi perda tersebut cacat prosedur,” ujarnya.