Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat bakal menyurat ke Gubernur Maluku Utara. Ini setelah Bapemperda tak dilibatkan dalam pembahasan dokumen Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan Pimpinan DPRD Senin (20/9) kemarin.

Ketua Bapemperda, Tamin Ilan Abanun menyatakan, Bapemperda akan menyurat melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi.

“Agar bisa dipastikan apakah dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 disebut dengan nama Badan Legislasi Daerah (Banleg) ini, diatur atau tidak kewenangannya dalam pembahasan ranperda, kedudukannya dalam konstitusi negara itu urgen atau tidak, sehingga dalam pembahasan Ranperda Non APBD tentang RPJMD di Halbar pimpinan DPRD tidak melibatkan Bapemperda, mulai dari koordinasi hingga sinkronisasi dan harmonisasi,” ungkap Tamin, Kamis (23/9).

Menurutnya, bukan hanya Bapemperda yang tidak dilibatkan. Tim Propemperda juga tidak dilibatkan dalam tahapan pengharmonisasian Ranperda RPJMD.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, tutur Tamin, pada ayat (1) menegaskan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah.

“Sementara di Pasal 7 ayat (1) dan (2) dijelaskan juga bahwa ranperda yang berasal dari DPRD merupakan ranperda hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dikoordinasikan oleh Bapemperda, sedangkan ranperda yang berasal dari kepala daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum,” cetusnya.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Halbar ini mengatakan, lebih jelasnya lagi dapat dilihat pada Peraturan DPRD Halbar tentang Tatib, di Pasal 33 untuk mengetahui tugas dan kewenangan Pimpinan DPRD.