Tandaseru — Dalam rangka mendukung program pemerintah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendukung penuh kebijakan Pemerintah Daerah Haltim dalam memberikan sanksi terhadap tenaga pendidikan yang tidak mau divaksin Covid-19.

Ketua PGRI Haltim, Muhammad Zufriyadi mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pasal 13A sudah jelas mengatur pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.

“Ada lagi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, BAB VII Ketentuan Pidana, Pasal 14 dijelaskan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun penjara,” jabarnya, Kamis (23/9).

Karena itu, sambung Zufriyadi, PGRI mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Sebab pada dasarnya PGRI pun mendukung pemerintah menyukseskan program vaksinasi sesuai dengan imbauan dan ajakan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi yang juga mengajak para guru untuk tidak ada keraguan mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Karena ketika guru akan kembali ke kelas haruslah telah divaksin agar terbentuk herd immunity dan tidak menularkan Covid-19 pada siswanya,” jelasnya.

Zufriyadi bilang, guru haruslah menjadi garda terdepan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa vaksin ini sangat baik, aman dan halal. Para guru pun diminta menjadi contoh dan teladan.

“Vaksinasi ini adalah salah satu cara pencegahan yang paling efektif untuk memutus rantai penyebaran, tetapi hidup sehat dengan protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi hal yang utama,” pungkasnya.