Tandaseru — Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara mendukung kebijakan pemerintah kota terkait mutasi guru Pegawai Negeri Sipil ke Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua.

Anggota Komisi I, Yamin Rusli saat diwawancarai awak media menyampaikan, kebijakan mutasi guru itu kewenangan Wali Kota, bukan kebijakan BKPSDM. Sebab yang menandatangani Surat Keputusan mutasi asalah Wali Kota, bukan Kepala BKPSDM.

“Kami sangat mendukung kebijakan Pemkot Ternate terkait dengan mutasi guru di tiga kecamatan terluar, yakni Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua, karena itu menjadi kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya, Rabu (22/9)

Menurutnya, kebijakan mutasi guru oleh Wali Kota ini dalam rangka memaksimalkan mutu pendidikan di sekolah yang masih sangat minim fasilitas mapun SDM.

Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, sebagai ASN maka harus siap ditempatkan di mana saja sesuai sumpah dan janjinya, apalagi kondisi di tiga daerah terluar masih kekurangan guru maupun pegawai.

“Para PNS, terutama guru yang dimutasi ke wilayah terluar, agar bisa mengisi kekosongan guru di tiga kecamatan tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada di sana,” tandas Yamin.