Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang nominalnya tidak sedikit.

Mirisnya, Pemkot telah menunggak pajak kendaraan dinas ini sejak tahun 2006 hingga 2021 ini. Itu artinya sudah 16 tahun tunggakan tersebut menumpuk.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Ternate, Yuni Marlina Soamole mengatakan, berdasarkan data mereka ada sebanyak 1.079 kendaraan dinas yang belum dilunasi pajaknya.

Ribuan kendaraan itu terdiri dari 831 unit kendaraan roda dua dan 248 unit kendaraan roda empat.

“Untuk pajak dan dendanya itu semua nilainya Rp 1.991.887.724,” ujar Yuni kepada tandaseru.com, Kamis (23/9).

Menurut Yuni, jika pajak ini tidak segera diselesaikan maka seiring berjalannya waktu tunggakan Pemkot Ternate akan semakin menumpuk, plus dengan dendanya.

Saat ini, lanjut dia, rencananya setelah pemutakhiran data kendaraan dinas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Samsat akan mulai melakukan penagihan.

Dia bilang, penagihan masih dilakukan secara persuasif. Namun, bila ke depannya Pemkot masih saja tidak mengindahkan, maka Kejaksaan Negeri Ternate juga bakal ikut serta dalam penagihan.

“Jadi kita lihat nih tindakan dari Pemerintah Kota Ternate seperti apa nih, ada itikad baik untuk membayar atau tidak. Jadi kalau tidak ada yah kita kan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ternate, nah itu nanti di SKK-kan,” tegasnya.