Tandaseru — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menilai mutasi puluhan guru ke Satpol PP dan Dinas Perhubungan sangat bertentangan dengan undang-undang.
Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM Universitas Pasifik Morotai, Rati Praditya mengatakan, kebijakan Pemda Morotai terkait dengan mutasi guru di dua intansi tersebut itu sangat meresahkan.
“Kami nilai bahwa kebijakan Bupati tersebut tidaklah berdampak baik pada masyarakat, khususnya guru dan murid,” kata Rati kepada tandaseru.com, Rabu (22/9).
Guru, kata Rati, adalah tenaga pengajar yang mana tugas dan fungsinya telah diatur dalam undang-undang tentang guru.
“Dalam Pasal 1 ayat (1), guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” paparnya.
IMM menilai kebijakan pemerintah daerah bertentangan dengan undang-undang tersebut.
“Seharusnya pemda memiliki konsep baru untuk mengembangkan Morotai dari sisi sumber daya manusia, bukan malah melakukan pemindahan guru ke Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Ini adalah kekeliruan dalam berpemerintahan karena yang kami tahu kalau di Satpol PP itu adalah tenaga keamanan. Jadi guru tidak pantas untuk di pindahkan ke Satpol PP,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan