“Sementara sepenuhnya belum berfungsi dan bermanfaat. Pembangunan SPAM ini masyarakat belum menerima manfaatnya dengan alasan pompa tidak mampu mendorong air,” beber Risal.
Ia menambahkan, pembentukan pengurus BKAD tahun 2019-2021 juga tidak dilakukan melalui musyawarah antar desa, melainkan pemerintah kecamatan mengangkat langsung. Sementara juknis pembentukan BKAD itu harus melalui pertemuan kecamatan yang dihadiri pemerintah desa, BPD, lembaga pemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat sebagai perwakilan.
“Tetapi semuanya itu tidak dilakukan berdasarkan prosedur. Dan setelah dibentuk BKAD tidak dilakukan pertemuan kecamatan yang bertujuan untuk pengenalan kegiatan PISEW, penggalian potensi kawasan, penggalian rencana infrastruktur, serta pembentukan dan pemilihan tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas oleh Ketua BKAD. Dan kami sebagai warga juga merasa resah dengan hal tersebut,” cetus Risal.
Proyek serupa, sambung Risal, pada 2021 ini telah dialihkan ke Desa Iga. Karena itu ia mendesak PPK Dinas PUPR Malut untuk mengaudit internal pengurus BKAD.
“Dan apabila hasil audit tersebut menunjukkan secara nyata ada penyimpangan maka kami meminta kepada PPK provinsi untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Persoalan semakin membingungkan, karena 2 tahun anggaran yang cukup besar untuk pekerjaan SPAM tetapi manfaatnya tidak dinikmati. Jadi masalah ini juga harus ada tindakan tegas dari Kejari Haltim agar dapat mengkroscek kegiatan SPAM di dua desa tersebut,” tandas Risal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.