Tandaseru — Pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kabupaten Halmahera Timur dikeluhkan warga.

Pasalnya, proyek yang merupakan bagian dari Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun 2019 itu tak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunan. Proyek itu sendiri melekat di Dinas PUPR Maluku Utara.

Pekerjaan SPAM yang bersumber dari APBN itu diketahui bernilai Rp 600 juta. Anggaran tersebut di dalamnya sudah termasuk biaya administrasi, operasional serta biaya pengadaan alat pelindung diri. Pembangunan SPAM dilakukan di dua desa, yakni Deda Tatam dan Desa Labi-labi, Kecamatan Wasile Utara.

“Pelaksanaan kegiatan air bersih di dua desa tersebut menjadi masalah publik karena di Desa Tatam itu sumber airnya tidak ditemukan sehingga sampai saat ini warga tidak menerima manfaatnya. Hal yang sama juga terjadi di Desa Labi-labi, pembuatan sistem air bersih atau air minum warga juga tidak menerima manfaatnya,” ungkap Risal, salah satu warga setempat, Rabu (22/9).

Menurut Risal, pembuatan SPAM oleh pengurus Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) di Labi-labi dalam pelaksanannya hanya dilakukan renovasi bak mata air rumah pompa pendorong/meteran. Sementara bak penampung air sama sekali tidak dibuat sama sekali. Sementara pipa induk untuk menyalurkan air hanya menggunakan pipa milik proyek tahun 2016.

Penampung air yang tak terurus. (Risal)

“Pipa jaringan ke rumah warga tidak menggunakan klem, tetapi mereka hanya melubangi pipa tersebut lalu memasukan pipa jaringan dan menggunakan lem Korea,” jelasnya

Dengan adanya persoalan tersebut, Risal mengaku saat dilakukan serah terima pemeliharaan ke Desa Labi-labi, Sekretaris Desa Farlon Palola menolak penyerahan itu. Sebab proyek dinilai tidak layak digunakan. Alhasil, serah terima ditandatangani salah satu kaur desa.