Juru Bicara Pemkab Halbar ini mengatakan, pemda juga memperhatikan amanat Undang-undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
Di mana dalam Pasal 162 ayat (3) mengamanatkan bahwa gubernur, bupati atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat lingkup pemda provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Selain itu karena itulah selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil bupati Halbar terpilih tanggal 26 Februari 2021 belum melakukan penataan terhadap para pejabat tersebut,” jabar Heklier.
“Maka setelah melewati batas waktu 6 bulan pasca pelantikan Bupati-Wakil Bupati Halbar terpilih periode 2021-2024 tanggal 3 September 2021 barulah PPKD bisa melakukan penataan terhadap pejabat JPTP dan pejabat struktur lainnya dalam lingkup Pemda Halbar,” ungkapnya.
Dengan memperhatikan dan menindaklanjuti masukan atas data-data kepegawaian, ujar Heklier, terdapat beberapa pejabat JPTP telah memasuki usia masa pensiun, sakit berkepanjangan dan perlu penyegaran organisasi.
“Maka PPKD mengambil langkah strategis untuk memberhentikan dengan hormat kepada beberapa pejabat JPTP dimaksud dan beberapa JPTP OPD tersebut kosong. Selanjutnya, dengan tujuan mengembangkan calon-calon pejabat muda profesional yang memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan di beberapa OPD kosong itu. Kemudian nantinya akan akan dilakukan rekutmen secara lelang yang pelaksanaannya akan dikonsultasikan kembali kepada KASN,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan