Tandaseru — Bimbingan Teknik (Bimtek) Pedoman Penyususan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya ditutup oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Irwan Mansur.
Di hadapan para peserta bimtek tersebut Irwan mengatakan pemerintah daerah dapat melakukan penggabungan substansi sub-kegiatan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 050/3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan begitu tidak semua sub-kegiatan digunakan, terutama pada kegiatan penunjang di sekretariat untuk efektif dan efisiensinya anggaran.
“Oleh karena itu, pimpinan OPD harus serius dengan visi misi dan target pemerintah daerah dalam RPJMD dan Renstra OPD serta merealisasikan perjanjian kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan,” tuturnya, Selasa (21/9).
Kemudian akan adanya mekanisme yang mengatur terjadinya perubahan setelah ditetapkan RKPD yang merupakan dampak regulasi terbaru yang sangat berpengaruh pada saat penyusunan KUA-PPAS.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendorong pengelolaan keuangan dan aset daerah, agar lebih optimal fungsi pengkoordinasian dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang daerah serta pengelolaan pendapatan dana transfer,” terangnya.
Irwan menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait anggaran 2022 agar diutamakan pada program proritas. Maka Pemkab Pulau Taliabu sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati juga, APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022 akan diproritaskan pada penyelesaian infrastruktur jalan, drainase untuk pengendalian banjir, serta penanganan Covid-19.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.